Panduan Pengurusan Akta Kematian
Wonolelo-SID. Dalam pengurusan akta kematian, warga masyarakat bisa mengajukan langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Syarat dalam pengajuan akta kematian warga antara lain:
1. FC KTP dan KK ahli waris
2. FC Surat Nikah yang dilegalisir/ Surat pernyataan menikah bagi warga yang menikah sebelum tahun 60
3. FC KTP pelapor
4. FC KTP 2 orang saksi
5. Formulir yang sudah ditanda tangani oleh pelapor dan 2 orang saksi
6. Surat kuasa jika dalam pelaporan dikuasakan kepada orang lain
7. Surat pernyataan (Formulir dari Kantor Kelurahan)
8. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/ Surat keterangan dari Desa (F.2.29)
Demikian panduan dalam pengurusan akta kematian, informasi lebih lanjut bisa ditanyakan kepada dukuh masing-masing dusun atau datang langsung ke Balai Desa Wonolelo setiap jam kerja. (LoutH)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin