Panduan Pengurusan Akta Kematian

30 Maret 2017
Administrator
Dibaca 181 Kali

Wonolelo-SID. Dalam pengurusan akta kematian, warga masyarakat bisa mengajukan langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Syarat dalam pengajuan akta kematian warga antara lain:

1. FC KTP dan KK ahli waris

2. FC Surat Nikah yang dilegalisir/  Surat pernyataan menikah bagi warga yang menikah sebelum tahun 60

3. FC KTP pelapor

4. FC KTP 2 orang saksi

5. Formulir yang sudah ditanda tangani oleh pelapor dan 2 orang saksi

6. Surat kuasa jika dalam pelaporan dikuasakan kepada orang lain

7. Surat pernyataan (Formulir dari Kantor Kelurahan)

8. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/ Surat keterangan dari Desa (F.2.29)

Demikian panduan dalam pengurusan akta kematian, informasi lebih lanjut bisa ditanyakan kepada dukuh masing-masing dusun atau datang langsung ke Balai Desa Wonolelo setiap jam kerja. (LoutH)