PUBLIK HEARING PUNGUTAN DESA TAHUN 2018
Wonolelo-SID. Pemerintah desa Wonolelo mengadakan publik hearing tentang pungutan desa tahun 2018. Kegiatan ini dilaksanakan pada kamis (15/3) bertempat di pendopo balai desa Wonolelo. Hadir dalam kegiatan ini, perangkat desa Wonolelo, BPD Desa Wonolelo, Dukuh beserta warga yang merupakan penyewa aset desa. Dalam kesempatan ini, seluruh peserta yang hadir diberikan daftar harga sewa aset desa tersebut.
Carik desa Wonolelo, Fahrudin, dalam paparannya menyampaikan tentang retribusi sewa aset desa. Sewa aset tersebut meliputi tanah kas, gedung serbaguna, pendopo Balai Desa, Pasar Desa, Lapangan Desa, Gedung Srikandi, Gudang tembakau, Kios, Bumi Perkemahan dan Bumi relokasi tanah longsor. Selain itu, dia juga menyampaikan, penentuan harga tersebut didasarkan pada survey lokasi.
Senada dengan Carik Desa, Kaur Keuangan Desa Wonolelo, Indaryanto juga menyampaikan, penentuan harga tersebut didasarkan pada kesepakatan antara desa dengan BPD. Dia juga menyampaikan, jika warga ingin memindahkan tangan atau sudah tidak ingin menyewa agar mengembalikan aset tersebut ke Desa.
“Hal ini untuk menghindari tindakan makelar, sehingga warga yang ingin menyewa tetep dengan harga yang telah ditentukan oleh desa”, imbuhnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan peserta.(lout)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin