RT RW

01 Mei 2014
Administrator
Dibaca 198 Kali

Tugas RT dan RW adalah:

  1. membantu terwujudnya kehidupan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. membantu penyelenggaraan tugas pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerjanya;
  3. menggerakkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan Desa;
  4. membantu Pemerintah Desa dalam kebersihan dan penataan lingkungan;
  5. membantu terciptanya ketentraman dan ketertiban umum;
  6. menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dan antar anggota masyarakat dengan pemerintah Desa;
  7. menumbuhkembangkan kehidupan gotong-royong dan sosial kemasyarakatan; dan melaksanakan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

DAFTAR NAMA PENGURUS RT DAN RW

MASA JABATAN 2014 - 2018

DESA GAMBASAN KECAMATAN SELOPAMPANG KABUPATEN TEMANGGUNG

Surat KeputusanKepala Desa Gambasan Nomor:412.6/18/IV Tahun 2014 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Gambasan

 

NAMA

ALAMAT

JABATAN

JABATAN

ALAMAT

 

1

AHMAD SABIKIS

SALAKAN 01/01 GAMBASAN

RT 1 SALAKAN

RW I ROHMAD HASYIM

SALAKAN 01/01 GAMBASAN

Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor:412.6/18/IV Tahun 2014

2

SUMPENO

JETIS 02/01 GAMBASAN

RT 2 JETIS

3

BAEDHLOWI

LEGOKSARI 03/02 GAMBASAN

RT 03 LEGOKSARI

RW II ABDUL KHAQIM

LEGOKSARI 04/02 GAMBASAN

4

ISMAIL

LEGOKSARI 04/02 GAMBASAN

RT 04 LEGOKSARI

5

KADARMAN

GAMBASAN 05/03 GAMBASAN

RT 05 GAMBASAN

RW III SUTRISNO

GAMBASAN 05/03 GAMBASAN

6

ASRORI

GUNUNGSARI 06/03 GAMBASAN

RT 06 GUNUNGSARI

7

KORIBON

KARANG WETAN 07/04 GAMBASAN

RT 07 KARANG WETAN

RW IV NURJATI, S.Ag

NGABEAN 08/004 GAMBASAN

8

MUH TAHLISUN

NGABEAN 08/004 GAMBASAN

RT 08 NGABEAN