FGD Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset yang Dikelola Oleh Kalurahan

Wonolelo.id- Pemerintah Kalurahan Wonolelo melaksanakan Focus Gruop Discussion (FGD) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset yang dikelola oleh Kalurahan. FGD ini dilaksanakan dengan sumber dana Keisitimewaan melalui BKK Reformasi Birokrasi. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Pamong Kalurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Bamuskal ini dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Juli 2025, di Pendopo Kalurahan Wonolelo. Hadir sebagai Narasumber, Kepala Seksi Pemanfaatan Pertanahan dari DPTR Kabupaten Bantul , Bapak Budiantoro, SH dan juga Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, Bapak Jugo Noor Subarkah,SE, M.Si.
Dalam Kesempatan tersebut, Lurah Wonolelo dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang hadir baik dari peserta maupun dari Narasumber. Selain itu, Pak Furqon, sapaan akrab Lurah Wonolelo juga menyampaikan kegiatan ini terlaksana dengan pendanaan dari Dana Keistimewaan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Reformasi Berokrasi. Dia juga berharap, semoga dengan adanya FGD ini bisa menambah pengetuan seluruh pamong terkait pemanfaatan dan pengelolaan aset Kalurahan.
Pak Budi, sapaan Akrab Kepala Seksi Pemanfaatan Pertanahan, dalam paparannya menyampaikan terkati Pergub 24 tahun 2024, yang mengatur tentang tanah Kalurahan. Dalam paparannya dia menampaikan point-point penting dalam Pergub tersebut, diantaranya terkait aturan pemanfaatan tanah, larangan dan juga sanki jika melanggar aturan tersebtu.
Pak Jugo, dari BPKPAD Bantul menambahkan, selain aset berupa tanah, Kalurahan juga memliki banyak aset-aset yang lain, baik itu berupa bangunan, peralatan elektronik , mesin dll. Hal ini perlu adanya pengelolaan sehingga akan bermanfaat, tidak hanya untuk Pamong tetapi juga untuk masyarakat. Selain itu, dia juga menambahkan, tata cara pengelolaan aset yang baik, mulai dari perencanaan, pencatatan hingga pemanfaatan aset itu sendiri.
FGD ini diakhiri dengan sesi dialog dan juga tanya jawab. Dalam kesempatan tersebut, Carik Wonolelo, Ernawati, menanyakan terkait pencatatan tanah, apakah hanya dicatat dalam perkal terkait pertanahan, atau harus dicatatan dalam di dua Perkal, yaitu Perkal aset dan juga perkal pertanahan.
Pek Budi menjawab, terkati pertanahan harus dicatat di dalam Kedua perkal, karena tanah juga masuk dalam aset Kalurahan, selain aset-aset yang lain.
Selanjutnya dari Pengurus barang Kalurahan Wonolelo yang juga merupakan Kaur Tata Laksana, Tri Baskoro Winarni, menanyakan terkait perhitungan penyusutan peralatan dan mesin. Dalam kesempatan ini, Pak Jugo memberikan jawaban, dalam hal penghitungan penyusutan peralatan dan mesin harus dibuat peraturan terlebih dahulu yang menjadi dasar penghitungan penyusutan tersebut. (l_a)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin