Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Bimtek Pantarlih PILUR Wonolelo tahun 2026

29 Juni 2026
Admin
Dibaca 7 Kali
Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Bimtek Pantarlih PILUR Wonolelo tahun 2026

Wonolelo.id – Dalam rangka menyukseskan tahapan Pemilihan Lurah Kalurahan Wonolelo Tahun 2026, Panitia Pemilihan Lurah Kalurahan Wonolelo menyelenggarakan kegiatan Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Senin (29/06). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan petugas agar mampu menjalankan tugas pemutakhiran data pemilih secara profesional, akurat, dan bertanggung jawab.

Acara diawali dengan pembukaan yang dipandu oleh pembawa acara, Tri Baskoro Winarni, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Tri Baskoro Winarni membacakan Surat Keputusan (SK) Panitia Pemilihan Lurah Wonolelo Nomor 01 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Petugas tersebut yaitu:

No Nama Alamat
1 FITRIA EKA SETIA Depok RT 04 Wonolelo Pleret Bantul
2 IRMA ALIFAH Mojosari RT 06 Wonolelo Pleret Bantul
3 GUNAWAN Kedungrejo RT 01 Wonolelo Pleret Bantul
4 BAGUS INDARTA Cegokan RT 01 Wonolelo Pleret Bantul
5 HABIB MAULANA AKBAR Guyangan RT 04Wonolelo Pleret Bantul
6 RIZKI FAUZI Ploso RT 02 Wonolelo Pleret Bantul
7 NAILA ANIQOTUN NI'MAH Purworejo RT 04 Wonolelo Pleret Bantul
8 PUTRI SASMITA Bojong RT 01 Wonolelo Pleret Bantul

Prosesi inti kegiatan berupa pengambilan sumpah dan pelantikan Pantarlih dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan Lurah Kalurahan Wonolelo, Suranto, S.H. Setelah pelantikan, seluruh petugas yang telah dilantik menandatangani berita acara sebagai bentuk komitmen untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia, Suranto, S.H., menyampaikan bahwa Pantarlih memiliki peran strategis dalam menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan berkualitas. Oleh karena itu, setiap petugas diharapkan bekerja secara teliti, objektif, serta menjunjung tinggi integritas selama melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih di lapangan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis yang disampaikan oleh Feri Setiawan, selaku Divisi Data Panitia Pemilihan Lurah Kalurahan Wonolelo. Dalam pemaparannya dijelaskan tugas dan tanggung jawab Pantarlih selama proses pemutakhiran data pemilih, meliputi:

  1. Membantu Panitia Pemilihan Lurah Wonolelo dalam menyusun dan memutakhirkan data pemilih.
  2. Mencocokkan data pada formulir (DPT/DP4) dengan kondisi faktual di lapangan.
  3. Mendata warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar.
  4. Memperbaiki data pemilih apabila ditemukan kesalahan data.
  5. Menghapus data pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili ke luar wilayah, beralih status menjadi anggota TNI/Polri, atau belum memenuhi syarat usia sebagai pemilih.

Melalui kegiatan Bimtek ini, Pantarlih diharapkan memahami seluruh prosedur pemutakhiran data sehingga dapat memastikan setiap warga yang telah memenuhi persyaratan tercantum dalam daftar pemilih pada Pemilihan Lurah Kalurahan Wonolelo Tahun 2026.

Panitia juga menyampaikan ketentuan mengenai syarat pemilih, yaitu penduduk pendatang yang berhak menjadi pemilih adalah mereka yang telah resmi pindah dan tercatat sebagai penduduk Kalurahan Wonolelo paling lambat 8 Januari 2026. Selain itu, warga yang lahir paling lambat 4 Oktober 2009 juga telah memenuhi syarat usia untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Lurah Kalurahan Wonolelo Tahun 2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pelantikan dan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh Pantarlih dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sehingga proses penyusunan daftar pemilih berlangsung secara akurat, transparan, dan dapat menjamin terpenuhinya hak pilih seluruh warga yang memenuhi syarat.