LOWONGAN PAMONG KALURAHAN WONOLELO JABATAN KAUR DANARTA
Wonolelo.id- Sehubungan akan berakhirnya masa jabatan Kaur Danarta Kalurahan Wonolelo, Pemerintah Kalurahan Wonolelo melalui Panitia Pengisian Pamong Kalurahan Wonolelo membuka lowongan Pengisian Pamong Kalurahan Wonolelo Jabatan Kaur Danarta. Persyaratan untuk mendaftar Calon Pamong Kalurahan Wonolelo terdiri dari Peryaratan umum dan khusus.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Berusia antara 20 sampai dengan 42 Tahun
- Pendidikan minimal SMA / Sederajat
- Memenuhi persyaratan Adminstrasi
Selain persyaratan umum di atas, terdapat persyaratan khusus yaitu:
- bersedia bekerja penuh waktu sebagai Pamong Kalurahan;
- bersedia bekerja sama dengan Lurah dan Pamong Kalurahan lainnya;
- bersedia tidak mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit 5 (lima) tahun sejak dilantik sebagai Pamong Kalurahan;
- tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya;
- bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik ketika dilantik sebagai Pamong Kalurahan;
- bersedia memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Pamong Kalurahan.
- mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi CalonPamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;
- mendapatkan izin dari Lurah, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, atau Staf Honorer Kalurahan;
- bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan BadanPermusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
- memperoleh dukungan dari penduduk Kalurahan setempat minimal 100 (seratus) orang;
- bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Kalurahan Wonolelo dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk sejak diangkat menjadi Pamong Kalurahan;
- Sanggup mengembalikan biaya pelaksanaan pengisian Pamong Kalurahan Jabatan Kepala Urusan Danarta secara penuh jika mengundurkan diri kurang dari 5 (lima) tahun sejak tanggal pelantikan sebesar Rp. 39.655.000,- (Tiga puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
Untuk persyaratan adminstrasi adalah:
- surat permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat dengan tulisan tangan oleh yang bersangkutan bermaterai 10000;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
- fotokopi ijazah mulai dari sekolah dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pendaftaran;
- surat keterangan bebas narkotika, obat terlarang dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pendaftaran;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor;
- surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon Pamong Kalurahan bermeterai 10000, yang menyatakan :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik ketika dilantik sebagai Pamong Kalurahan;
- bersedia bekerja penuh waktu sebagai Pamong Kalurahan;
- bersedia memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Pamong Kalurahan.
- sanggup bekerjasama dengan Lurah dan Pamong Kalurahan lainnya;
- tidak akan mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit dalam waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pelantikan;
- Sanggup mengembalikan biaya pelaksanaan pengisian Pamong Kalurahan Jabatan Kepala Urusan Danarta secara penuh jika mengundurkan diri kurang dari 5 (lima) tahun sejak tanggal pelantikan sebesar Rp. 39.655.000,- (Tiga puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);
- bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Kalurahan Wonolelo sejak diangkat menjadi Pamong Kalurahan.
9. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;
10. surat izin dari Lurah, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan, Staf Pamong Kalurahan, atau Staf Honorer Kalurahan;
11. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
12. surat pernyataan dukungan dari penduduk Kalurahan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk, paling sedikit sebanyak 100 (seratus) orang untuk bakal calon Pamong Kalurahan selain Dukuh;
13. surat pernyataan bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Kalurahan Wonolelo sejak diangkat menjadi Pamong.
- Dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik tidak memerlukan pelayanan legalisir.
- Jumlah dukungan penduduk ditetapkan dalam tata tertib pengisian lowongan Pamong Kalurahan.
- Dalam hal lampiran surat pernyataan dukungan dari penduduk Kalurahan Wonolelo berupa Kartu Tanda Penduduk, disusun berurutan sesuai dengan surat pernyataan dukungan
- Dalam hal untuk memastikan keabsahan dukungan dari penduduk Kalurahan Wonolelo, Panitia akan melakukan uji petik, dan apabila ditemukan adanya pernyataan warga tidak mendukung calon tersebut, maka panitia akan mencoret menganulir dukungan dari warga tersebut.
Untuk persyaratan formulir dapat di download pada link berikut:
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin